Pengajuan gugatan harta gono-gini ada hal yang cukup menyulitkan bagi sebagian orang pasca terjadinya sebuah perceraian. tapi tenang saja, akan kita bahas secara cermat dalam artikel ini apa saja yang diperlukan dalam pengajuan gugatan harta gono-goni
Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini
Dalam setiap kasus perceraian, pembagian harta gono-gini atau harta bersama adalah hal yang wajar. Harta gono-gini atau harta bersama, merupakan harta yang didapatkan oleh seorang suami atau istri atau secara bersama ketika dalam ikatan perkawinan. Dalam aturan hukum di Indonesia, pembagian harta bersama ini dapat dilakukan kapan saja.
Anda bisa saja mengurus pembagian harta gono-gini bersamaan dengan kasus perceraian ataupun pasca terjadinya perceraian. Pengurusan pembagian harta gono-gini sah di mata hukum ketika dilakukan dalam situasi berbarengan dengan pengajuan gugatan perceraian ataupun setelah gugatan perceraian tersebut telah putus dan berkekuatan hukum tetap.
Kebanyakan praktik yang terjadi di lapangan, sidang pembagian harta gono-gini dilakukan secara terpisah dengan kasus perceraian. Alasannya, karena proses persidangan seperti ini biasanya berlangsung lebih singkat dibandingkan sidang cerai dan harta gono-gini yang dilakukan secara bersama.
Baca juga tentang harta-gono-gini-panduan-lengkap-2023-untuk-memahami-dan-membagi-harta-bersama-dalam-perceraian
Sebelum masuk dalam pemahaman gugatan harta gono-gono, penting untuk kita ketahui ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait definisi harta dalam perkawinan. Dalam aturan hukum yang ada di Indonesia, terdapat 3 jenis harta yang muncul karena perkawinan, yaitu:
1. Harta Bawaan
Sesuai dengan namanya, harta bawaan merupakan harta yang dibawah oleh masing-masing istri dan suami sebelum terikat perkawinan. harta bawaan dapat berbentuk penghasilan sebelum terjadinya ikatan perkawinan. Kepemilikannya pun jelas berada di tangan masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam harta gono-gini bila terjadi sebuah perceraian.
2. Harta Bersama
Harta bersama merupakan jenis harta yang dihasilkan oleh pasangan suami istri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama ketika dalam ikatan rumah tangga yang sah. Kepemilikannya berada di tangan kedua pihak, masing-masing pihak memiliki hak yang sama dalam kepemilikannya. Oleh karena itu, pengaturan dan penggunaannya juga harus dilakukan dengan pengetahuan pihak lainnya.
3. Harta Perolehan
Perolehan merupakan jenis harta yang didapatkan oleh seseorang ketika dalam ikatan perkawinan selain dari hasil usahanya. Harta jenis ini bisa saja didapatkan dari hasil pemberian orang tua seperti warisan ataupun pemberian dari pasangan seperti mahar ketika terjadi sebuah perkawinan. Hak kepemilikannya berada di tangan masing-masing pihak yang mendapatkannya dan tidak tercampur dalam kepemilikan bersama.
Baca juga proses-penyelesaian-perselisihan-harta-gono-gini-harta-bersama
Pengertian Harta Gono-Gini
Setelah memahami apa saja pengertian jenis jenis harta dan kepemilikannya kita masuk dalam pembahasan apa yang dimaksud dengan harta gono-gini.
Secara sederhana harta gono-gini adalah pembagian kepemilikan harta bersama pasca terjadinya sebuah perceraian. Harta yang dibagi tersebut ialah harta bersama yang telah berstatus jelas kepemilikannya antara suami atau istri dalam ikatan perkawinan tanpa adanya tanggungan atau pihak ketiga dalam status kepemilikan harta tersebut.
apa yang dimaksud dengan harta yang belum jelas status kepemilikannya?
Harta yang belum berstatus jelas kepemilikannya atau ada tangunggan pihak ketiga di dalamnya dapat kita ambil contoh seperti kepemilikan rumah KPR yang belum selesai pelunasannya namun telah terjadinya perceraian dalam sebuah ikatan perkawinan. Rumah KPR tersebut tidak dapat dijadikan dalam status pembagian harta gono-gini namun kebutuhan/hutang pelunasan rumah tersebut dapat dijadikan sebagai hutang bersama sampai rumah tersebut lunas kemudian setelah itu diajukan pembagian hak kepemilikannya dalam gono-gini.
Baca selengkapnya kepemilikan-rumah-kpr-dalam-sistem-harta-gono-gini
Syarat Mengajukan Harta Gono-Gini :
Setelah kita bahas jenis-jenis harta dan pengertian harta gono-gini pada pembahasan sebelumnya. Selanjutnya kita masuk dalam syarat-syarat yang perlu dipenuhi bila ingin mengajukan gugatan harta gono-gini di Pengadilan yaitu;
-
KTP asli dan fotokopi penggugat;
-
Akta cerai asli dan fotokopi;
-
Surat gugatan harta gono-gini;
-
Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
-
Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama;
-
Biaya perkara.
Surat gugatan dibuat dan diajukan secara tertulis dan bila anda bingung dalam pembuatannya anda dapat datang ke Pengadilan dan meminta bantuan pembuatannya ke bagian pos bantuan hukum yang ada di setiap Pengadilan. Namun, apabila itu semua masih merepotkan anda dapat meminta bantuan Pengacara dalam proses pembuatan gugatan secara tertulis.
Bila telah dilengkapi syarat-syarat pengajuan harta gono-gini
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, anda harus mengikuti beberapa prosedur dari pengajuan gugatan ke pengadilan sampai tahapan persidangan. Tentukan Pengadilan mana yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara harta gono-gini anda, gampangnya bila anda seorang muslim maka pengajuannya di Pengadilan Agama dan apabila anda seorang non-muslim maka pengajuannya di Pengadilan Negeri.
Prosedur pengurusan sidang harta gono-gini dapat menyita waktu anda untuk melakukan kegiatan lain, oleh karena itu anda dapat mempercayakan kepada pengacara yang kompeten dan berkualitas.
Bila anda masih bingung terkait status harta anda, cara pembuatan gugatan harta gono-gini ataupun penentuan pengadilan dalam pengajuan harta gono-gini. Konsultasikan saja kepada kami Lawyer Keluarga secara gratis via whatsapp kapanpun dan dimanapun dengan mudah.
