Surat kuasa : pengertian, fungsi, jenis-jenis serta cara membuat.
pengertian
Surat kuasa bukan hal baru dalam ruang lingkup hukum perdata Indonesia. Ia sudah ada dan diperkenalkan dalam hukum perdata sejak zaman Belanda. Surat kuasa adalah surat yang menjelaskan memberi wewenangnya kepada orang lain atau badan hukum lain untuk dan atas namanya melakukan perbuatan hukum.
Pemberi kuasa yang dalam bahasa belanda di sebut “Latgiving” merupakan suatu perjanjian/persetujuan (overeenkomst) dengan mana seseorang memberi kuasa/kekuasaan “Mach” kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa.
Dalam undang- undang di atur dalam pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan bahwa “ pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Sehingga terdapat 3 unsur di dalam pasal 1792 KUHPerdata yakni :
1. Perjanjian
2. Adanya pemeberian kuasa kepada penerimanya
3. Atas nama menyelenggarakan urusan.
Tidak hanya pada persoalan yang formal saja yang non-formal surat kuasa bisa di pakai atas dasar pemberi kuasa serta ada yang menerimanya. Oleh karena itu Surat kuasa digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah memberikan kuasa kepada orang lain agar mewakilinya dalam melakukan sesuatu.
Fungsi
Fungsi sebagai bukti yang sah dalam pemindahan hak dan kewajiban seseorang pemberi kuasa kepda penerima kuasa tersebut. Sehingga, surat kuasa menjadi tanda yang kuat kepada pihak yang menerima kuasa dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu surat tersebut merupakan langkah awal bagi seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya beracara.
Jenis-jenis
Terbagi menjadi beberapa jenis dengan dibedakan berdasarkan pengirim dan kebutuhannya, diantaranya :
1.Surat Kuasa Resmi
Surat kuasa resmi adalah salah satu jenis yang bersifat formal. Ini biasanya diterbitkan atau diperuntukan untuk suatu lembaga, instansi pemerintahan maupun perusahaan. Fungsi surat kuasa ini meliputi pemberian tugas atau amanat yang diberikan kepada karyawan atau pejabat sebagai perwakilan perusahaan maupun instansi pemerintahan.
2. Surat Kuasa Khusus
Surat ini merupakan bukti pemindahan kuasa secara khusus kepada penerima untuk mewakili suatu kepentingan tertentu. surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan.
3. Surat Kuasa Insidentil
insidentil diartikan bahwa penulisan surat ini berdasarkan suatu insiden maupun peristiwa. surat dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang masih mempunyai hubungan darah.
4. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi memiliki sifat non-formal dan diterbitkan secara pribadi, perorangan atau personal. Umumnya, surat ini dibuat untuk beberapa urusan terkait dengan dokumen pribadi.
5. Surat Kuasa Istimewa
Surat tersebut bersifat limitatif, yaitu terbatas dalam tindakan tertentu dan sangat penting. Bahkan, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan pada surat secara personal. surat pemberian kuasa istimewa dibuat oleh pihak yang sedang terjerat masalah hukum dan dialihkan kepada pengacara maupun lembaga hukum.
Cara membuat
Terdapat beberapa bagian yang wajib dalam penulisan, dapat di lihat sebagai berikut:
- Judul surat
- Kalimat pembuka
- Data diri pemberi kuasa
- Data diri penerima kuasa
- Makasud /tujuan diberikanya kuasa kepada penerima kuasa
- Jenis pemberian kuasa
- Klausul hak retensi
- Klausul hak subsitusi
- Tempat dan tanggal pembuatan surat
- Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa serta tanda tangan
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada Lawyer Keluarga dan hubungi kami via online sekarang
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada lawyer keluarga via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda
