Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Penulis : Dede, S.H.,M.H

Pertanyaan:

Apakah anda sudah tau apa yang dimaksud dengan Exceptio Dilatoria/Gugatan Premataur berikut juga dengan contohnya?

Jawaban:

Exceptio Dilatoria atau yang sering disebut dengan istilah Gugatan Premataur menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini (hal. 457).

Terdapat beberapa contoh kasus yang termasuk ke dalam gugatan prematur misalnya dalam kasus perceraian PNS, dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;

(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;

Dengan memperhatikan ketentuan pasal tersebut umpamanya PNS mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan tanpa melalui proses izin terlebih dahulu dari pejabat, artinya ada proses yang terlewati sebelum mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, maka dari itu dapat dikatakan bahwa PNS tersebut belum saatnya mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, untuk itu gugatan perceraiannya dapat dikatakan prematur/terlampau dini/belum saatnya mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan sehingga dapat menjadi causa gugatan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO).

Seluruh informasi hukum yang ada di lawyerkeluarga.id semata-mata untuk tujuan edukasi bagi siapapun yang sedang membutuhkan informasi hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Referensi

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;

Konsultasikan segalam permasalahan hukum anda kepada Lawyer Keluarga dan komunikasi kapanpun dimanapun via whatsapp

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *