Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Pertanyaan :

Apakah Error In persona hanya terjadi ketika penggugat salah menentukan siapa tergugatnya?

Jawaban :

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai error in persona maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa arti dari error in persona, secara sederhananya menurut penulis error in persona dapat diartikan sebagai salah orang.


Gugatan Eror In Persona

Banyak orang beranggapan bahwa error in persona ini terjadi ketika penggugat  salah menentukan siapa yang menjadi tergugatnya, pernyataan demikian tentunya tidak dapat dipersalahkan, namun sebenarnya error in persona ini tidak hanya terjadi ketika penggugat  salah menentukan siapa yang menjadi tergugatnya, kejadian error in persona ini sebenarnya bisa terjadi kepada kedua belah pihak, baik itu kepada pihak tergugat ataupun kepada pihak penggugat.

  1. Yahya Harahapdalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan(hal. 117 – 119) mengklasifikasikan error in persona menjadi:
  2. Diskualifikasi in person

Diskualifikasi in person ini terjadi ketika pihak yang bertindak sebagai penggugat merupakan orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) yang disebabkan karena penggugat dalam kondisi berikut:

  • Tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan

Misalnya, kakak bertindak sebagai penggugat menuntut perceraian perkawinan adiknya.

  • Tidak cakap melakukan tindakan hukum

Misalnya yang menjadi penggugat adalah anak dibawah umur.

  1. Salah sasaran pihak yang digugat

Salah menentukan siapa yang menjadi tergugatnya

Misalnya, yang punya utang adalah A, tetapi yang menjadi tergugat untuk melunasi adalah B.

  1. Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)

Kondisi ini dapat terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau tergugat.

Misalnya, A dan B berutang kepada C, Karena batas pembayaran telah habis maka C menggugat A, akan tetapi B tidak menjadi tergugat karena B adalah sahabat dekat C. pengadilan berpendapat bahwa seharusnya C mengikut sertakan B sebagai Tergugat, maka dari itu gugatan tersebut mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium.

Reperensi :

  1. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;

Bagaimana Pendapat Anda?

Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.

Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.

Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!


Baca artikel hukum lainya

Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada lawyer keluarga via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *