Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Pertanyaan :

Bagaimana cara pembagian waris Islam dan penyelesaiannya jika terjadi konflik?

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis akan menjelaskan terlebih dahulu tentang definisi hukum waris, ahli waris dalam islam, pembagian harta waris dalam islam dan cara penyelesaian terhadap konflik dalam waris. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :


Definisi Hukum Waris dalam Islam

Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggal kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya.

Islam sebagai agama samawi, mengajarkan hukum kewarisan, disamping hukum-hukum lainnya, untuk menjadi pedoman bagi umat manusia agar terjamin adanya kerukunan, ketertiban, perlindungan dan ketentraman dalam kehidupan di bawah naungan dan ridho Illahi.

Aturan hukum kewarisan Islam diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran hukumnya sehingga menjadi suatu sistem hukum kewarisan yang sempurna.

Dasar hukum pengertian hukum waris dalam islam diatur dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan “Hukum kewarisan islam adalah hukum yang mengatur tentang perpindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.”

Ahli Waris dalam Islam

Dalam Pasal 174 KHI diatur:

  1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

    • Menurut hubungan darah golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
    • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. 2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda dalam arti cerai mati, karena pewaris meninggal dunia. Hanya saja sebelum harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris yang hidup, maka terdapat kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris terhadap pewaris. Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 175: (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
      1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
      2. Menyelesaikan baik hutang-hutang, berupa pengobayan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
      3. Menyelesaikan wasiat pewaris.
      4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Pembagian Harta Waris dalam Islam

1. Ahli Waris yang Mendapat ½

  • Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.
  • Anak kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
  • Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.
  • Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)
  • Saudara perempuan yang se ayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli Waris yang Mendapat ¼

  • Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau tidak.
  • Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau cucu

3. Ahli Waris yang mendapat 1/8

  • Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan

4. Ahli Waris yang mendapat 2/3

  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki se ayah dan tidak memiliki saudara kandung.

5. Ahli Waris yang mendapat 1/3

  • Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung
  • Saudara perempuan dan laki-laki yang se ibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua oranng atau lebih 4.

kesimpulan waris islam

Pada prinsipnya pembagian warisan harusnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam atau setidaknya dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Namun apabila para pihak selaku ahli waris tidak mendapatkan titik temu dalam melakukan pembagian warisan, maka salah satu pihak dari ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Agama agar dapat melakukan pembagian secara adil dan sesuai dengan hukum Islam.

Pengadilan Agama akan memutuskan beberapa hal jika gugatan pembagaian warisan dikabulkan, seperti:

1) Menetapkan pihak yang menjadi pewaris;
2) Menetapkan pihak -pihak yang dapat menjadi ahli waris atau pihak yang akan menerima warisan milik pewaris;
3) Menetapkan harta warisan dari pewaris yang akan dibagi;
4) Menetapkan berapa besar bagian dari ahli waris.

Ditulis oleh : Tim Lawyekeluarga.id


Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991


Bagaimana Pendapat Anda?

Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.

Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.

Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!


Baca artikel hukum lainya

Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada lawyer keluarga via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *