Pertanyaan :
Bagaimana Proses Penyelesaian Perselisihan Harta Gono Gini/Harta Bersama?
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis akan menjelasakan terlebih dahulu secara berurutan dalam rangka memberikan jawaban secara komprehensif mulai dari definisi Harta Bersama, Hak mantan suami atau istri terhadap harta bersama dan diakhiri dengan penjelasan terhadap upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaiakan perselisihan terhadap harta gono gini.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Definisi Harta Bersama/Harta Gono Gini.
Untuk memahami arti daripada harta bersama atau yang sering disebut dengan harta gono gini kita dapat melihatnya dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Selain itu pengertian dari harta gono gini juga termuat dalam Pasal 1 huruf (f) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang dalam ketentuannya menentukan bahwa Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa harta gono gini atau harta bersama merupakan harta yang didapatkan selama perkawinan berlangsung baik yang didapatkan secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama tanpa mempersoalkan harta tersebut atas nama siapapun.
2. Hak mantan istri atau mantan suami terhadap Harta Gono Gini.
Dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, menentukan sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dari yurisprudensi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa terhadap harta bersama harus dibagi rata antara suami atau istri dalam hal terjadinya perceraian.
Hal demikian diatur juga dalam ketentuan Pasal 97 KHI yang menentuka bahwa Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
3. Upaya untuk menyelesaiakan perselisihan.
Dalam perkawinan tentunya akan menghasilkan harta bersama baik yang didapatkan secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama antara suami dan istri. Namun terlepas dari itu hubungan rumah tangga tidak terlepas dari cobaan-cobaan bahkan dapat berujung dengan perceraian.
Untuk selanjutnya tentunya mantan istri atau suami perlu mengetahui uapaya apa yang perlu dilakukan untuk memperjuangkan haknya jika dalam hal perceraian tersebut terdapat harta bersama yang diperselisihkan.
Dalam Pasal 88 KHI secara jelas mementukan apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Dari ketentuan tersebut telah jelas menentukan bahwa jika terdapat perselisihan mengenai harta gono gini upaya yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan masing-masing hak dari mantan istri atau suami yaitu dengan cara mengajukan perselisihan tersebut ke sidang pengadilan.
Untuk memperjuangkan hak tersebut tentunya masing-masing memiliki kebebasan untuk didampingi oleh pengacara pilihan yang dapat memperjuangkan hak masing-masing dipengadilan.
Bagi kalian yang sedang membutuhkan pengacara yang kompeten dalam kasus Perceraian, Sengketa Waris, Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, Perjanjian Perkawinan, wanprestasi ataupun yang lainnya dapat menggunakan jasa hukum kami
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974.
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda
