Pertanyaan tentang perjanjian perkawinan
Pertanyaan :
Apakah perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung?
Jawaban :
Sebelum masuk pada inti jawaban, penulis akan memaparkan terlebih dahulu mengenai perjanjian kawin sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 dan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015
Aturan hukum mengenai Perjanjian Perkawinan di muat dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan putusan mahkamah konstitusi nomor : 69/PUU-XIII/2015 penjesalanya sebagai berikut:
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015
sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dasar Hukumnya tunduk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
Berdasarkan pasal tersebut jelas menentukan bahwa perjanjian perkawinan dilakukan sebelum Perkawinan berlangsung, sehingga kesimpulannya tidak dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung.
Selanjutnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015
Berdasarkan pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Selanjutnya kesimpulan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor : 69/puu-xiii/2015
berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 hanya dilakukan sebelum perkawinan berlangsung.
Setelah adanya PMK Nomor : 69/PUU-XIII/2015 dapat dilakukan baik sebelum ataupun selama perkawinan berlangsung demi menjamin kebebasan 2 (dua) orang individu untuk melakukan atau kapan akan melakukan “Perjanjian”.
Dengan adanya pembaharuan aturan hukum tersebut dapat mempermudah anda dalam mengurus serta mengatur terkait harta benda dari masing masing pihak dalam keluarga demi terwujudnya kepastian hukum dan proses penerapan hukum yang lebih fleksibel
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan anda, semoga bermanfaat dan dapat membantu anda.
Aturan Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada kami via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat!

Cermat dan bijak dalam memahami hukum