Webinar KUHP
Tangerang Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Legal Reporter : M. Afif Kurniawan. SH
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat bekerja sama dengan Kantor Hukum Lawyer Keluarga menyelenggarakan webinar online melalui zoom.
Webinar ini mengusung tema “Problematika KUHP Baru, dalam Diskursus HAM dan Hukum Keluarga“ dengan mengundang tiga narasumber yaitu Asfinawati, S.H (Aktifis HAM dan Pengajar di STHI Jentera), Raden Ramanda, S.H (Advokat Lawyer Keluarga) dan Fahmi Muhammad Ahmadi (Sosiolog UIN Jakarta) yang dimoderatori oleh Raka Aprilia (Anggota LKBHMI Ciputat).
Permulaan pembahasan KUHP
Pembicara pertama mulanya dibuka oleh Raden Ramanda, S.H. yang secara cermat menguraikan regulasi seputar hukum keluarga serta kaitannya dengan ketentuan Pidana. Selain itu, Raden juga turut menyampaikan beberapa poin perubahan dalam KUHP baru yang bersinggungan dengan keluarga.
Pembicara kedua yaitu Asfinawati, S.H. Asfinawati menjelaskan bahwa secara filosofis, selain Reformasi Hukum Pidana, tujuan pembetukan KUHP baru juga bertujuan untuk dekolonialisasi terhadap KUHP Belanda. “Dekolonialiasasi adalah melakukan penggantian sistem tatanan sosial lama yang menindas”.
Perubahan itu diharapkan dapat merubah tak hanya tampilan namun juga watak kolonial KUHP lama dengan sifat otoriter nya menjadi KUHP yang lebih Egaliter.
Sayangnya, tujuan filosofis itu akhirnya dicoreng sendiri oleh pemerintah tatkala pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dengan segala ambiguitasnya kembali di masukkan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur yang hadir dalam Webinar itu juga turut menanggapi. Melanjutkan dari yang telah disampaikan oleh Asfinawati, Menurut Isnur, Hukum sejatinya memainkan fungsi Social Engineering, yaitu sebagai alat untuk merubah tatanan sosial kearah yang lebih baik.
Perbandingan
Jika beberapa pasal dalam KUHP lama memiliki corak kolonial seperti pasal penghinaan presiden, maka KUHP baru harus membuang pasal itu jauh-jauh. Dan lagi pula MK telah dari jauh-jauh hari melarang ketentuan penghinaan presiden dan lembaga negara itu kembali dimasukkan dalam KUHP baru.
Seperti halnya yang disampaikan Asfinawati, dalam membaca regulasi, kita tidak boleh terjebak pada satu disiplin tertentu namun harus secara komprehensif melakukan pembacaan, demi menghasilkan kesimpulan yang tepat dan lain sebagainya.
Selanjurnya pembicara terakhir Bapak Fahmi Muhammad Ahmadi, M.Si. Beliau memulai dengan persoalan Marital Rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga. Ketentuan tersebut yang kemudian diakomodir oleh KUHP baru tentu menuai berbagai macam penolakan.
Pelanggaran terhadap Hukum Perkawinan masih dikategorikan sebagai pelanggaran perdata
Pak Fahmi melihat bahwa, mereka yang menolak ketentuan pasal ini umumnya memiliki paradigma bahwa perempuan adalah komoditi. Beliau juga melanjutkan kemudian bahwa “di Indonesia, pelanggaran terhadap Hukum Perkawinan masih dikategorikan sebagai pelanggaran perdata, padahal dibeberapa negara seperti Malaysia. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan tak hanya pelanggaran administratif namun bagian dari pelanggaran pidana.
Sementara itu, Rahmat Ramdani dari Kantor Hukum Lawyer Keluarga menjelaskan bahwa pada tataran praktis. Ketentuan pasal semisal Kohabitasi akan berkemungkinan besar untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan mereka. Misalnya ketika suami dan isteri bersiasat untuk menjerat turis asing dan sebagainya.
Kesimpulan Pembahasan KUHP
Dari diskusi ini kita dapat melihat bahwa dalam konteks keluarga, beberapa ketentuan pasal baru KUHP dinilai sudah progresif sementara sisanya lagi perlu untuk kembali didistribusikan guna menyelesaikan ambiguitasnya. Oleh sebab itu, ini menjadi penting karena jika masyarakat adalah inti dari Demokrasi maka Keluarga adalah ini dari masyarakat.
Hal ini mensyaratkan bahwa pengaturan regulasi apapun yang berkaitan dengan keluarga, haruslah didiskusikan dengan matang.
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan permasalahan hukum anda via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda
