Aset yang masih dalam kredit tidak disebut Harta Bersama
Ketika pasangan suami istri menjalani proses perceraian, seringkali terdapat kebingungan terkait pembagian harta bersama, terutama yang berkaitan dengan aset yang masih dalam kredit. Menurut perundang-undangan perkawinan, harta bersama adalah aset yang diperoleh selama masa pernikahan. Pembagian harta ini harus diperjelas untuk menghindari konflik di masa depan.
Pemahaman Pembagian Harta Bersama dan Aset Kredit
Ada tiga kategori kekayaan dalam perkawinan:
-
Kekayaan Bawaan:
Ini adalah aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah dan menjadi milik pribadi masing-masing pasangan.
-
Kekayaan dari Warisan atau Hadiah:
Ini adalah aset yang diterima sebagai warisan atau hadiah dan tidak diperdebatkan dalam perceraian, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Pasal 35 Tahun 1974.
-
Kekayaan Bersama:
Ini adalah aset yang diperoleh bersama-sama selama perkawinan. Termasuk di dalamnya adalah harta bersama yang masih dalam kredit, seperti rumah KPR. Menurut Pasal 163 Kitab Perundangan Hukum Perdata, utang yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai kerugian bersama. Dalam hal ini, utang tersebut akan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak setelah perceraian.
Ada berbagai cara untuk mengatasi isu pembagian harta, termasuk melalui perjanjian pranikah dan Perjanjian Pra Nikah (Prenup).
Tata Cara Pembagian Harta Bersama dan Aset Kredit
Undang-Undang Perkawinan, pasal 37, menyebutkan bahwa jika suami istri memutuskan untuk bercerai, salah satu konsekuensinya adalah pembagian harta bersama. Menurut Kitab Perundangan Hukum Perdata, harta bersama harus dibagi secara merata. Namun, dalam prakteknya, pembagian terkadang ditentukan berdasarkan keadaan kedua belah pihak.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 91 menjelaskan bahwa harta bersama tidak hanya meliputi hak dan piutang, tetapi juga kewajiban, termasuk kredit.
Bantuan dari Lawyer Keluarga
Jika Anda menghadapi kesulitan terkait pembagian harta, Anda dapat berkonsultasi dengan Lawyer Keluarga. Dengan dukungan advokat berpengalaman, Anda juga bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada lawyer keluarga via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

Harta gono gini terbagi dari harta yang telah lunas maupun yang masih dalam tanggungan kredit/hutang