Pendahuluan Pembahasan
Sebelum masuk pada inti Pembahasan hak asuh anak, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban suami atau istri pasca pereraian. Dalam ketentuan Pasal 45 Undang-Undang tentang Perkawinan menentukan bahwa:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa walaupun suatu perkawinan putus karena perceraian
itu tidak memberikan pengaruh sedikitpun terhadap kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya.
Kewajiban Mantan Suami
Lebih spesifiknya kewajiban mantan suami diatur dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Aikbat dari putusnya perkawinan
Akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian selain yang disebut diatas yaitu mengenai siapa yang memiliki hak asuh anak juga, mengenai hak asuh anak ini diatur dalam ketentuan Pasal 105 KHI yang menyatakan bahwa dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pada dasarnya ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas jika anak belum berumur 12 tahun maka hak asuhnya jatuh kepada ibunya.
Namun disisi lain tentunya masih terdapat pengecualian sehingga bapak/mantan suami bisa mendapatkan hak asuh anak.
Berdasarkan pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan
“bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak antara mantan pasangan ataupun keluarganya, maka Pengadilan yang akan memberikan putusan terkait hak atas anak tersebut”
Dari ketentuan tersebut tentunya hakim dalam hal ini memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang isinya putusannya bisa menjatuhkan hak asuhnya kepada mantan suami ataupun kepada mantan istri.
Mantan Suami bisa saja mendapatkan hak asuh
Mantan suami bisa saja mendapatkan hak asuh anak walaupun anak tersebut belum berusia 12 tahun dengan berdasarkan
Pasal 156 huruf (c) KHI menentukan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Dari ketentuan tersebut berarti sangat memungkinkan bagi suami untuk bisa mendapatkan hak asuh anak.
Selama suami dapat membuktikan bahwa mantan istrinya ini tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Penulis : Dede, S.H., M.H.
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

bagaimana kalau seorang ibu yang bekerja di club malam/lc.apakah hak asuh anak bisa jatuh ke tangan ayah nya.makasih
hak asuh anak di bawah umur 12 tahun dalam hukum keluarga islam atau pernikahan menggunakan hukum islam diutamakan diserahkan kepada ibu kandungnya kecuali kondisi-kondisi tertentu yakni yang dapat dilihat dalam unsur pasal 105 KHI dan 156 KHI:
1. tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak
2. masuk dalam penjara yang menghalangi ibu kandung tidak dapat mengasuh anak
3. berprilaku buruk yang dapat membuat tumbuh kembang anak menjadi tidak baik
4. melakukan kekerasan terhadap anak
berdasarkan hal diatas maka bekerja di club malam/lc dapat menjadi penghalang hak asuh anak ke ibu kandung apabila dapat dibuktikan oleh pihak ayah itu adalah pekerjaan dengan prilaku dan pengaruh buruk yang dapat membuat tumbuh kembang anak menjadi tidak baik.
semoga dapat menjawab