Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Mendaftarkan Perkara Perceraian

Perceraian merupakan solusi yang dapat ditempuh oleh suami dan istri ketika hubungan pernikahan yang dijalani dipenuhi masalah seperti perselisihan maupun pertengkaran.

Dalam pengertiannya banyak perbedaan yang mendefinisikan perceraian, namun perbedaan definisi tentang perceraian tidak berbeda secara signifikan. Sebagai contoh Sudarsono memberikan definisi perceraian adalah peristiwa yang traumatis bagi semua pihak yang terlibat bagi pasangan yang tak lagi dapat hidup bersama dan juga bagi anak-anak, mertua / ipar, sahabat, Perceraian dalam keluarga merupakan perubahan besar, bagi anak-anak akan mengalami reaksi emosi dan perilaku karena kehilangan satu orang tua.

Menurut Kompilasi Hukum Islam

Menurut KHI Pasal 117 Perceraian adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Pasal 117 KHI menyatakan:

“Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”.

Sedangkan menurut KUH Perdata Pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang-Undang.

Secara Proses

Untuk proses perceraian pun hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:

  1.  Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil   mendamaikan kedua belah pihak.
  2.  Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai   suami istri.
  3.  Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Dalam pasal 39-41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan ada dua jenis perceraian, yaitu:

  1.  Cerai Gugat

Cerai gugat merupakan berpisahnya hubungan suami dan istri dimana pihak istri yang lebih dulu mengajukan gugatan cerai kepada suami.

  1.  Cerai Talak

Cerai talak merupakan berpisahnya hubungan suami dan istri dimana pihak suami yang memberikan talak kepada istri.

Perceraian bisa di lakukan di pengadilan negeri maupun pengadilan agama namun dalam prakteknya ada perbedaan mendasar seperti dasar hukum yang mengatur antara perceraian yang dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan agama.

  1.  Apabila perkawinan dilakukan menurut agama Islam dan tercatat di kantor urusan agama (KUA), meskipun salah satu (suami   atau isteri) atau pun keduanya telah keluar dari agama Islam, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Agama.
  2.  Apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain agama Islam dan tercatat di Kantor Catatan Sipil, maka   perceraiannya diajukan di Pengadilan Negeri.

Pengajuan perkara perceraian dapat dilakukan secara individu maupun memberikan kuasa kepada orang atau lembaga yang memiliki kompetensi serta legalitas dalam menyelesaikan perkara yang bersangkutan, seperti memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus dari awal sampai putusnya perkara perceraian.

Namun anda bisa mengajukan perkara perceraian sendiri dengan langkah – langkah sebagai berikut :

  1.  Mencari Informasi Pengajuan Gugatan Cerai atau Cerai Gugat

Agar pengajuan gugatan cerai bisa dikabulkan kumpulkan informasi mengenai cara mengajukan perceraian, yang bisa diperoleh dengan mendatangi langsung meja informasi di pengadilan setempat.

Jika tak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke pengadilan, Anda bisa cari informasi dengan kunjungi website pengadilan dimana anda akan bercerai atau menghubungi Jasa Hukum terdekat.

  1.  Menyiapkan Dokumen Yang di Perlukan

Dokumen – dokumen itu sendiri adalah dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan gugatan cerai. Dokumen yang wajib untuk disiapkan adalah berkas Gugatan Cerai dan berbagai dokumen lainnya seperti :

  1.  Buku nikah
  2.  KTP
  3.  Akta kelahiran anak jika memiliki anak
  4.  Surat kepemilikan harta
  5.  Serta surat lainnya yang diperlukan.

Jika anda bukan beragama Islam dokumen yang perlu dilengkapi sebagai berikut

  1.  Akta nikah dari dukcapil
  2.  Akta nikah dari pemuka Agama
  3.  KTP
  4.  Akta kelahiran anak jika memiliki anak
  5.  Surat kepemilikan harta
  6.  Serta surat lainnya yang diperlukan.

Semua dokumen tersebut harus tersedia dalam bentuk yang asli. Saat pengajuan gugatan cerai setiap dokumen yang asli akan diminta fotokopinya, yang telah dilengkapi dengan meterai 10.000, serta telah dilegalisir terlebih dahulu di Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di setiap pengadilan.

  1.  Datang Langsung ke Pengadilan atau Diwakilkan oleh Kuasa Hukum

Cara mengajukan perceraian di pengadilan selanjutnya adalah dengan mendatangi pengadilan tersebut. Kedatangan Anda ke pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai. Jika sekiranya Anda menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara, maka Anda bisa meminta kuasa hukum untuk menyusun surat gugatan cerai atas nama Anda secara tertulis.

  1.  Membayar Biaya Panjar Perkara

Saat mengajukan surat gugatan ke pejabat kepaniteraan di pengadilan, pejabat kepaniteraan akan langsung menginformasikan biaya yang dicantumkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang wajib dibayar ke Bank yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Setelah melakukan pembayaran simpan tanda pembayaran untuk diserahkan kepangadilan, Tanda pembayaran tersebut nantinya akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

Bila uang panjar perkara dilunasi, maka pihak pengadilan akan memberikan nomor perkara atas surat gugatan cerai yang diajukan. Setelah memperoleh nomor perkara, anda hanya perlu menunggu informasi atau panggilan sidang atas gugatan cerai yang diajukan.

  1.  Menunggu Datangnya Hari Sidang

Selang 1 hingga 2 hari setelah gugatan didaftarkan, maka ketua pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menjalankan persidangan atas perkara tersebut.

Kemudian, ketua mejalis hakim inilah yang akan menentukan kapan akan dilangsungkan persidangan atas perkara gugatan cerai akan dilaksanakan.

Setelah Penetapan Hari Sidang atau PHS, Pemanggilan dilakukan melalui surat, yang mana surat tersebut akan diterima oleh kedua belah pihak yang akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam surat gugatan, paling lambat 3 hari sebelum datangnya hari persidangan.

Itulah langkah – langkah yang diperlukan untuk mengajukan perkara perceraian di pengadilan baik itu cerai gugat ataupun cerai talak, perlu diingat ada perbedaan kebutuhan dokumen yang dibutuhkan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Setelah diterimanya tanggal sidang anda wajib menghadiri proses persidangan yang telah ditetapkan.

Penulis artikel Perceraian langkah dan prosesnya: Rahmat Hidayat, S.H.


Bagaimana Pendapat Anda?

Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.

Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.

Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!


Baca artikel hukum lainya

Konsultasikan segala permasalahan hukum anda via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *