Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Sanksi Pidana Poligami Tanpa Izin

Pertanyaan :

(sanksi Pidana Poligami) Apakah suami yang menikah siri tanpa izin istri pertama bisa dipidana?


Jawaban :

Lawyer keluarga (LK), Menikah siri – Akhir-akhir ini banyak kasus suami yang menikah siri tanpa izin istri pertama,

adapun alasan suami menikah siri pada umumnya karena ingin menghindari perbuatan zina dan alasan lainnya kalau izin terlebih dahulu dari istri pertama takut tidak diberikan izin sehingga pada akhirnya keinginannya untuk menikah dengan wanita lain tidak terpenuhi.

Padahal secara hukum jika suami ingin menikah lagi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh ketentuan hukum.

mari kita bahas ………

Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa

“Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daearh tempat tinggalnya.“

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa  

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Sanksi Pidana Poligami

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga dapat berpotensi melangggar ketentuan yang termuat dalam KUHP  sebagai berikut :

Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penguat penerapan pidana

Terkait penerapan pasal tersebut diperkuat lagi dengan adanya Sema Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP bisa diterapkan.

Selain dari pada ketentuan pasal tersebut suami yang menikah siri tanpa izin istri pertama dapat berpeluang juga melanggar Pasal 280 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Karena perkawinannya menurut hukum tidaklah sah berarti suami juga sangat berpotensi melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1a KUHP yang menyatakan bahwa seorang pria yang telah kawin, yang melakukan gendak atau zinah (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kesimpulan

Sekian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi para pencari keadilan, jika belum puas dengan jawaban kami ataupun ada persoalan hukum lainnya yang ingin didiskusikan bisa langsung menghubungi kami.

Bahkan jika diperlukan kami siap mendampingi anda baik di dalam Pengadilan ataupun di luar Pengadilan dan kami siap memperjuangkan hak-hak anda secara maksimal.

Penulis : Dede, S.H., M.H. (Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia Senior Legal Drafter Lawyer Keluarga)


Rujukan

-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 279, 280 dan 284

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 3, 4 dan 5

-Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016


Bagaimana Pendapat Anda?

Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.

Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.

Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!


Baca artikel hukum lainya

Konsultasikan segala permasalahan hukum anda kepada lawyer keluarga via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *