Mekanisme Perceraian di Pengadilan Agama

Perceraian di Pengadilan Agama: Mekanisme yang Diperlukan Perceraian di Pengadilan Agama adalah bagi mereka yang menikah secara agama Islam tercatat oleh petugas pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan bukti pencatatan yaitu buku nikah. Pengadilan Agama memiliki Asas Personalitas Keislaman sehingga bagi pasangan muslim yang ingin bercerai harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Kompilasi […]
