Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Perceraian di Pengadilan Agama: Mekanisme yang Diperlukan

Perceraian di Pengadilan Agama adalah bagi mereka yang menikah secara agama Islam tercatat oleh petugas pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan bukti pencatatan yaitu buku nikah.

Pengadilan Agama memiliki Asas Personalitas Keislaman sehingga bagi pasangan muslim yang ingin bercerai harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta mengajukan gugatan perceraian (cerai gugat atau cerai talak) di Pengadilan Agama.

Artikel ini membahas mekanisme perceraian di Pengadilan Agama serta dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut.

ditulis oleh tim lawyer keluarga: Rahmat Ramdani, S.H.

BACA JUGA:

Jasa Hukum

Tentang kami

Hubungi Kami


  1. Perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi 2 yaitu:

    1. Cerai Gugat (CG) atau Gugatan Perceraian yang diajukan oleh pihak istri
    2. Cerai Talak (CT) atau Permohonan Perceraian yang diajukan oleh pihak suami

      Pengajuan Gugatan Cerai:

      • Pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan Gugatan Perceraian (CG) atau Permohonan Perceraian (CT) ke Pengadilan Agama tempat tinggal (senyatanya) pihak istri.
      • Gugatan Perceraian (CG) atau Permohonan Perceraian (CT) diajukan secara tertulis.
      • Gugatan Perceraian (CG) atau Permohonan Perceraian (CT) harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu menerangkan identitas para pihak dengan jelas, alasan yang menyebabkan perceraian diajukan (posita/fundamentum petendi), tuntutan atau permintaan pengajuan perkara (petitum).
      • Setelah semua lengkap maka Pengadilan akan melakukan pemanggilan para pihak untuk persidangan pertama, dalam persidangan pertama Majelis Hakim akan memeriksa identitas para pihak (legal standing), Gugatan Perceraian (CG) atau Permohonan Perceraian (CT) yang diajukan dan apabila lengkap semua akan lanjut ke agenda mediasi.

      Mediasi:

      • Setelah pengajuan Gugatan Perceraian (CG) atau Permohonan Perceraian (CT), pengadilan akan mengadakan sidang mediasi dengan Hakim Mediator Pengadilan yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
      • Sidang mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara suami dan istri.
      • Jika mediasi berhasil, dibuat kesepakatan tertulis mengenai perdamaian atau perceraian, nafkah, hak asuh anak, dan hal-hal terkait lainnya.

      Sidang Pembuktian dan Putusan:

      • Apabila mediasi gagal atau salah satu pihak tetap ingin bercerai maka Pengadilan akan mengadakan sidang lanjutan dengan agenda jawab-menjawab dan pembuktian.
      • Sidang pembuktian bertujuan untuk mengumpulkan bukti tertulis dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
      • Majelis Hakim akan mempertimbangkan argumen, bukti, dan keterangan saksi yang diajukan.
      • Setelah pertimbangan yang matang, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan cerai yang dituangkan dalam penetapan.
      • Khusus Permohonan Perceraian (CT) maka akan ada sidang pembacaan ikrar talak sebelum penetapan perceraian di Pengadilan.
  2. Dokumen yang Diperlukan dalam Perceraian di Pengadilan Agama:

    Surat Gugatan/Permohonan:

    • Surat gugatan/permohonan perceraian berisi alasan dan tuntutan/permintaan yang jelas.
    • Nama, identitas suami, istri, dan anak (jika ada).
    • Tempat dan tanggal pengajuan gugatan/permohonan.
    • Tanda tangan Penggugat/Pemohon.

    Fotokopi Dokumen Identitas:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Buku Nikah.

    Biaya Pendaftaran:

    • Biaya pendaftaran perceraian harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Besaran Biaya pendaftaran ditentukan lansung oleh Pengadilan berdasarkan radius tempat tinggal para pihak dan perihal perkara yang diajukan.
  3. Waktu Perceraian sampai terbit akta cerai:

    1. berdasarkan penjelasan diatas maka persidangan perceraian di Pengadilan Agama memakan waktu kurang lebih 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) bulan dengan tahapan sebagai berikut:

        • Pendaftaran menuju sidang pertama (agenda legal standing) 1 s.d 2 minggu terhitung dari di daftarkan.
        • selanjutnya sidang mediasi perkiraan waktu kurang lebih 1 s.d 2 minggu setelah sidang pertama, lamanya proses mediasi tergantung Hakim Mediator dan pembahasan dalam ruangan mediasi.
        • Sidang mediasi ke sidang kedua (agenda pembacaan gugatan/permohonan) kurang lebih 1 minggu tergantung laporan Hakim mediator ke Majelis Hakim tentang hasil mediasi.
      1. selanjutnya masuk agenda materiil
        • Sidang kedua ke sidang ketiga (agenda jawaban Tergugat/Termohon terhadap gugatan/permohonan yang diajukan) kurang lebih 1 s.d 2 minggu, agenda jawaban bisa digabungkan pada agenda pembacaan gugatan/permohonan bila pihak Tergugat/Termohon sudah siap dengan jawabannya dan itu bisa mempersingkat proses persidangan.
        • Sidang keempat ke sidang kelima (agenda Replik atau Bantahan Penggugat/Pemohon terhadap jawaban Tergugat/Termohon pada sidang sebelumnya) kurang lebih 1 s.d 2 minggu.
        • Sidang kelima ke sidang keenam (agenda Duplik atau Bantahan Tergugat/Termohon terhadap Replik Penggugat/Pemohon pada sidang sebelumnya) kurang lebih 1 s.d 2 minggu.
      2. selanjutnya masuk pembuktian
        • Sidang keenam ke sidang ketujuh (pembuktian tertulis dan saksi Penggugat/Pemohon) kurang lebih 1 s.d 2 minggu.
        • Sidang ketujuh ke sidang kedelapan (pembuktian dan saksi-saksi Tergugat/Termohon) kurang lebih 1 s.d 2 minggu.
      3. selanjutnya masuk tahapan musyawarah Majelis Hakim
        • Sidang kedelapan ke sidang kesembilan (agenda kesimpulan para pihak) kurang lebih 1 s.d 2 minggu tergantung Majelis Hakim.
        • Sidang kesempilan menuju sidang putusan perkiraan waktu kurang lebih 2 s.d 3 minggu tergantung Majelis Hakim.
      4. selanjutnya pengurusan dan/atau pengambilan akta cerai
        • pengurusan dan/atau pengambilan akta cerai (bila tidak ada perlawanan/upaya hukum lanjutan banding) pasca pembacaan putusan kurang lebih 2 s.d 4 minggu, khusus Permohonan Perceraian (CT) akan ada pembacaan ikrar talak sebelum pengurusan akta cerai.
    2. Proses perceraian di Pengadilan Agama bisa lebih cepat kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) apabila perceraian secara verstek baca lebih jelasnya disini.


Tanya langsung ke Pengacara Perceraian atau ke Pengadilan

Penting untuk di ingat bahwa persyaratan dan prosedur yang disebutkan di atas dapat berbeda-beda tergantung pada karateristik masing-masing Pengadilan Agama, sehingga Perceraian merupakan keputusan berat yang membutuhkan pemikiran matang!

Jadi pasangan yang menghadapi situasi tersebut disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengacara Perceraian atau petugas Pengadilan agar mengetahui proses hukum yang benar dan dapat mengambil langkah tepat untuk menemukan jalan terbaik dalam proses perceraian mereka.

Silakan hubungi Lawyer Keluarga untuk mendapatkan jasa hukum sesuai kebutuhan Anda.

konsultasi gratis whatsapp kami di 087780530140

baca juga:

mekanisme perceraian di Pengadilan Negeri

Jasa Pengacara Perceraian Jakarta

Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Jakarta

Lawyer Keluarga: Pilihan Terpercaya Anda Saat Perceraian

Mengenal Ikrar Talak untuk Suami yang Ingin Bercerai

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *