Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Mekanisme Perceraian di Pengadilan Negeri

Perceraian Non Muslim

Gugatan cerai pasangan non muslim diajukan di Pengadilan Negeri. Pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara non muslim (kristen/katolik/budha/hindu/konghuchu) yang sah tercatat secara kenegaraan dengan bukti Akta Perkawinan apabila salah satu pihak ingin mengajukan perceraian maka proses perceraian tersebut diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal (senyatanya) Tergugat saat pengajuan gugatan. Gugatan harus dibuat secara […]