Gugatan cerai pasangan non muslim diajukan di Pengadilan Negeri.
Pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara non muslim (kristen/katolik/budha/hindu/konghuchu) yang sah tercatat secara kenegaraan dengan bukti Akta Perkawinan apabila salah satu pihak ingin mengajukan perceraian maka proses perceraian tersebut diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal (senyatanya) Tergugat saat pengajuan gugatan.
Gugatan harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat saat itu, dan untuk pembuatan gugatan dapat dibuat sendiri sepanjang Penggugat betul-betul paham apasaja yang harus ada dalam pembuatan gugatan secara baik dan benar atau pihak pihak yang ingin bercerai bisa juga meminta bantuan oleh Pengacara Perceraian yang memang ahli dan paham di bidangnya.
Isi materi gugatan terdiri atas hal-hal berikut:
1. Identitas para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat;
2. Posita atau Fundamentum Petendi merupakan dasar atau alasan gugatan perceraian;
3. Petitum merupakan tuntutan yang diminta Penggugat untuk dikabulkan oleh hakim;
baca lebih lanjut langkah langkah mendaftar perkara perceraian disini https://lawyerkeluarga.id/langkah-langkah-mendaftarkan-perkara-perceraian-di-pengadilan/
Pengurusan perceraian dalam perceraian non-muslim diatur dalam pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Berdasarkan aturan tersebut, perceraian bagi pasangan non-muslim diajukan di Pengadilan Negeri sesuai domisili Tergugat saat gugatan diajukan. Perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 hanya dapat dilakukan jika suami istri tidak bisa lagi hidup rukun.
Syarat untuk mengajukan Perceraian:
- Salah satu pihak berbuat zina;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa kabar;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan;
- Terjadi perselisihan terus menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali;
Jangka waktu proses perceraian
Pendaftaran hingga akta cerai terbit, berlangsung kurang lebih 6 bulan.
terdiri dari tahapan sebagai berikut:
-
- Pendaftaran menuju sidang pertama (agenda Legal Standing) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) minggu terhitung dari di daftarkannya gugatan.
- Sidang pertama menuju sidang mediasi perkiraan waktu kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu setelah sidang pertama, lamanya proses mediasi tergantung Hakim Mediator dan pembahasan dalam ruangan mediasi.
- Sidang mediasi menuju sidang kedua (agenda pembacaan gugatan) kurang lebih 1 (satu) minggu tergantung laporan Hakim Mediator ke Majelis Hakim tentang hasil mediasi.
-
selanjutnya masuk agenda materiil
- Sidang kedua (agenda jawaban dari Tergugat terhadap gugatan yang diajukan Penggugat) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim, agenda jawaban bisa digabungkan pada agenda pembacaan gugatan bila pihak Tergugat sudah menyiapkan jawabannya dan itu bisa mempercepat proses persidangan.
- Sidang keempat (agenda Replik atau bantahan Penggugat terhadap jawaban Tergugat pada sidang sebelumnya) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang kelima (agenda Duplik atau bantahan Tergugat terhadap jawaban Penggugat pada sidang sebelumnya) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
-
selanjutnya masuk agenda materiil
- Sidang keenam (agenda pembuktian tertulis Penggugat) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang ketujuh (agenda pembuktian tertulis Tergugat) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang kedelapan (agenda pembuktian lisan/ saksi Penggugat) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang kesembilan (agenda pembuktian lisan/ saksi Tergugat) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang kesepuluh (agenda Kesimpulan Tertulis Penggugat dan Tergugat) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang kesebelas (agenda Musyawarah Majelis) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Sidang keduabelas (agenda Putusan oleh Majelis Hakim) kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Majelis Hakim.
- Agenda Permohonan salinan putusan dan Pengantar Dukcapil untuk penerbitan Akta Cerai di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dari PIP (Pemberitahuan Isi Putusan) kepada Tergugat kurang lebih 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) minggu.
- Agenda penerbitan akta cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat dilangsungkan pernikahan kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
Akibat dari perceraian yang dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, hak perwalian anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah tanggung jawab bapak, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga ikut memikul biaya tersebut.
Pengaturan mengenai harta bersama atau gono-gini terdapat dalam Pasal 119 KUH Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Mangajukan Gugatan Perceraian non muslim ke Pengadilan tempat tinggal Tergugat
Domisili pengadilan perceraian terhadap non-muslim yaitu pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian harus mengajukan gugatan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Tergugat saat itu. jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau berpindah-pindah, gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman Penggugat.
Maka dengan demikian peran advokat terkait perceraian non muslim sebagai berikut:
- Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien dari perceraian tersebut, Seperti Hak Asuh, Nafkah, dan Harta Bersama;
- Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari perceraian tersebut;
- Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan aturan yang berlaku seperti Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah;
- Membuat konsep gugatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
- Memberikan nasehat Hukum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut;
Konsultasikan segala permasalahan hukum keluarga anda hanya kepada kami di Lawyerkeluarga.id
Konsultasi secara gratis kepada kami hubungi whatsapp kami di 081574123127
Baca juga
