Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Status Kepastian Hukum dalam Perceraian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis : Dede, S.H., M.H. Legal Issue Kepastian Hukum dijamin sebagai hak konstitusional. Pasal 28D ayat (1) menentukan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Selain daripada itu ketentuan Pasal 2 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang […]