Penulis : Dede, S.H., M.H.
Legal Issue
Kepastian Hukum dijamin sebagai hak konstitusional. Pasal 28D ayat (1) menentukan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Selain daripada itu ketentuan Pasal 2 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan UU ASN menentukan juga bahwa
“Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN harus berdasarkan pada asas kepastian hukum. Dalam Ketentuan Pasal 6 UU ASN Menentukan Bahwa “Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemeritah Dengan Perjajian Kerja (PPPK)”.
Keberadaan Pegawai Pemeritah Dengan Perjajian Kerja mengalami ketidakpastian hukum khususnya mengenai aturan perceraian karena
“dalam UU ASN atupun pada peraturan dibawahnya tidak memberikan aturan secara jelas terkait apakah aturan perceraian PPPK akan dipersamakan dengan PNS atau dipersamakan dengan masyarakat biasa pada umumnya meskipun PPPK adalah Aparatur Sipil Negara Juga”.
Analisis status kepastian hukum Perceraian ASN P3K
Perceraian merupakan kejadian yang timbul karena adanya suatu sebab dan terjadi karena adanya suatu ikatan perkawinan terlebih dahulu.
Menurut P.N.H. Simanjuntak, perceraian adalah
“pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan”.
Dasar hukum yang mengatur mengenai aturan perceraian di Indonesia tentulah sangat berbeda-beda yang dipengaruhi oleh berbagai macam hal seperti agama, pekerjaan atau yang lainnya, Ketika sesorang menganut agama islam/muslim tentunya aturan perceraiannya akan berbeda dengan aturan perceraian non muslim.
Termasuk karena status pekerjaan misalnya aturan perceraian antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya akan berbeda jika dibandingkan dengan aturan perceraian bagi masyarakat biasa yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
Alasan perbedaan perceraian bagi PNS
Alasan perbedaan perceraian bagi PNS dapat dilihat dari depinisi dari Pegawai Negeri Sipil Yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menyatakan bahwa bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Terutama tujuan dari perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan.
Untuk itu jika PNS tetap mengotot untuk melakukan perceraian maka ada proses panjang yang perlu dipenuhi yaitu salah satunya harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat apabila hendak melakukan perceraian.
Perceraian ASN P3K
Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014, Undang-Undang tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Terdapat perbedaan mendasar dalam mengatur jenis pegawai dan ketentuan lain dari kedua undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang ASN mengatur bahwa yang menjadi Aparatur Sipil Negara bukan hanya PNS, melainkan terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan kemunculan P3K ini tentunya masih…….
Dengan kemunculan PPPK ini tentunya masih terdapat persoalan hukum yang belum mendapatkan kejelasan terkhusus mengenai aturan terkait perceraian PPPK yang belum ada aturannya di berbagai peraturan perundang-undangan.
Tidak seperti halnya dengan ketentuan perceraian bagi PNS yang ketentuannya sudah cukup jelas, padahal menurut penulis PPPK juga harusnya mendapatkan kepastian hukum yang sama terkait aturan perceraian terlebih PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara sama halnya dengan PNS.
Menurut penulis alasan paling mendasar perceraian PNS harus menempuh prosedur izin terlebih dahulu
“karena pada dasarnya perceraian PNS itu berangkatnya dari Larangan/bukan dari kebolehan”.
Alasan berangkat dari larangan karena dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil selaku pelayan publik tentunya harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluargannya.
Begitupun dengan P3K…..
Begitupun dengan PPPK, Harusnya Perceraian PPPK juga harus menempuh prosedur izin terlebih dahulu, dengan alasan bahwa status PPPK juga sama dengan PNS.
“yaitu sebagai Aparatur Sipil Negara, yang mana PPPK juga tentunya harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku ataupun dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga”.
Kesimpulan
Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PPPK juga harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia.
Sehingga PPPK dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluargannya.
untuk itu juga pembentuk peraturan perundang-undangn perlu segera membuat aturan yang jelas khususnya mengenai aturan perceraian untuk PPPK sehingga PPPK mendapatkan kepastian hukum terkhusus mengenai aturan perceraian bagi PPPK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh informasi hukum yang ada di lawyerkeluarga.id semata-mata untuk tujuan edukasi bagi siapapun yang sedang membutuhkan informasi hukum.
Dasar Hukum
- UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Referensi
P.N.H.Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007), hlm. 53
Bagaimana Pendapat Anda?
Setelah membaca artikel ini, apakah Anda memiliki pengalaman, pertanyaan, atau pendapat yang ingin dibagikan? Kami sangat menghargai semua tanggapan dan berharap untuk mendengar dari Anda.
Kolom komentar di bawah ini adalah tempat bagi Anda untuk berbagi pemikiran dan mengajukan pertanyaan. Komentar Anda membantu kami untuk terus memperbaiki konten dan memberikan informasi yang paling relevan dan bermanfaat.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, tuliskan komentar Anda di bawah ini! Kami dengan senang hati akan membaca dan merespon setiap komentar yang masuk.
Ingat, setiap komentar Anda sangat berharga untuk kami dan komunitas pembaca lainnya. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membuat percakapan ini menjadi lebih berarti!
Baca artikel hukum lainya
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda via online whatsapp ini kapanpun dan dimapun secara mudah serta cepat kami hadir untuk anda

Menarik