Skip to main content

Lawyerkeluarga.id

Status Kepastian Hukum dalam Perceraian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis : Dede, S.H., M.H. Legal Issue Kepastian Hukum dijamin sebagai hak konstitusional. Pasal 28D ayat (1) menentukan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Selain daripada itu ketentuan Pasal 2 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang […]

Mekanisme Perceraian di Pengadilan Agama

Perceraian muslim

Perceraian di Pengadilan Agama: Mekanisme yang Diperlukan Perceraian di Pengadilan Agama adalah bagi mereka yang menikah secara agama Islam tercatat oleh petugas pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan bukti pencatatan yaitu buku nikah. Pengadilan Agama memiliki Asas Personalitas Keislaman sehingga bagi pasangan muslim yang ingin bercerai harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Kompilasi […]

Mekanisme Perceraian di Pengadilan Negeri

Perceraian Non Muslim

Gugatan cerai pasangan non muslim diajukan di Pengadilan Negeri. Pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara non muslim (kristen/katolik/budha/hindu/konghuchu) yang sah tercatat secara kenegaraan dengan bukti Akta Perkawinan apabila salah satu pihak ingin mengajukan perceraian maka proses perceraian tersebut diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal (senyatanya) Tergugat saat pengajuan gugatan. Gugatan harus dibuat secara […]